- Menyatakan Terdakwa I DANIL NOPIARDI Bin AGUSSALIM dan Terdakwa II YOKA SAFTIYONAL Bin MATKADRIStelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I DANIL NOPIARDI Bin AGUSSALIM dan Terdakwa II YOKA SAFTIYONAL Bin MATKADRISoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahundan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap di tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu (dengan total berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram);
- 1 (satu) bungkusan plastik warna bening;
- 1 (satu) kertas tissue warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna putih;
- Uang tunai sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna hitam Nopol : BH 3194 ZR.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Spn |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2020/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dedi Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa I DANIL NOPIARDI Bin AGUSSALIM Dirampas untuk Negara ; 6.Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2020/PN Spn
Statistik530