Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 42-K/PMT.III/BDG/AU/IV/2017 |
|
Nomor | 42-K/PMT.III/BDG/AU/IV/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 April 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Moch. Afandi, Kolonel Chk Muh. Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Akh Ali Sholihin, Sertu NRP 520202.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 125-K/PM.III-12/AU/XII/2016 tanggal 29 Maret 2017, sekedar mengenai penjatuhan pidana pokok, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 125-K/PM.III-12/AU/XII/2016 tanggal 29 Maret 2017, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000.00 (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42-K/PMT.III/BDG/AU/IV/2017.zip
- Download PDF
- 42-K/PMT.III/BDG/AU/IV/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 361 K/MIL/2017
Pertama : 125-K/PM.III-12/AU/XII/2016
Banding : 42-K/PMT.III/BDG/AU/IV/2017
Statistik6924