- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING JAKSA PENUNTUT UMUM TERTANGGAL 4 AGUSTUS 2020 ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 342/PID.SUS/2020/PN JKT.PST. TERTANGGAL 28 JULI 2020 DENGAN PERUBAHAN SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN, YANG AMAR LENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA NOOR ERITMATIKA SYAHLANI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 ( DELAPAN ) BULAN ;
- MENETAPKAN PIDANA PENJARA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI, KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM HABIS MASA PERCOBAAN SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN ;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.5000,00,- ( LIMA RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari pembanding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 4 Agustus 2020 ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 342/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst. tertanggal 28 Juli 2020 dengan perubahan sepanjang berkaitan dengan pidana yang dijatuhkan, yang amar lengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Noor Eritmatika Syahlani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? kekerasan terhadap anak ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun ;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00,- ( Lima Ribu Rupiah ) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 380/PID.SUS/2020/PT DKI |
|
Nomor | 380/PID.SUS/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Singgih Budi Prakoso |
Hakim Anggota | M.hbrdaniel Dalle Pairunan, Binsar Pamopo Pakpahan |
Panitera | Bc.ip., Dra.endang Primanah Nurpujiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/PID.SUS/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 380/PID.SUS/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1781 K/Pid.Sus/2021
Banding : 380/PID.SUS/ 2020/PT.DKI
Statistik18783