Putusan PN BREBES Nomor 129/Pid.Sus/2014/PN BbS |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2014/PN BbS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Teguh Arifiano, M.h Derit Werdiningsih |
Panitera | - Ruwaedah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa KHAERUMAN BIN SOMADI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menetapkan barang bukti berupa : Kayu hutan jati dalam bentuk balok sebanyak 8 ( delapan ) batang dengan ukuran : 120x26x16 Cm = 0,04992 M3 sebanyak 1 ( satu) batang;110x28x16 Cm = 0,04928 M3 sebanyak 1 ( Dua) batang;110x30x16 Cm = 0,10560 M3 sebanyak 2 ( satu) batang;090x20x16 Cm = 0,02880 M3 sebanyak 1 ( satu) batang;120x30x16 Cm = 0,05760 M3 sebanyak 1 ( satu) batang;080x22x16 Cm = 0,02816 M3 sebanyak 1 ( satu) batang;110x32x16 Cm = 0,05632 M3 sebanyak 1 ( satu) batang, karena barang bukti tersebut adalah berupa kayu yang ditebang oleh terdakwa dalam kawasan produksi hutan milik perhutani, maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pihak Perum Perhutani, 1 ( satu) unit kendaraan KBM Mini Bus Colt T120 SS No.Pol: T-555-AA warna biru, dikembalikan kepada saksi Jenal Mutakin alias Jejen Bin khaerumam;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2014/PN BbS
Statistik836