- 4 (empat) paket narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat bersih 0,164 gram;
- 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat bersih 0,004 gram;
- 5 (lima) buah plastik klip list merah;
- 4 (empat) buah katen bat;
- 1 (satu) buah botol bong hisap shau-shabu;
- 1 (satu) buah selang;
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 6 (enam) buah pipet plastik;
- 2 (dua) buah jarum;
- 1 (satu) buah tusuk gigi;
- 1 (satu) buah korek api;
- 2 (dua) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah power bank;
- 1 (satu) buah celana merk ?PICASSO?.
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 83/Pid.Sus/2019/PN Pga |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2019/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Erwin Hartono A. Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Hartato, Br Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Enrik Pedi Endora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa KASHAR DESY THR Bin TOHARI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menguasai dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ERLIANYSAH Bin GUNAWAN; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2019/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2019/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 562 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 83/Pid.Sus/2019/PN Pga
Statistik5013