Putusan PN WATAMPONE Nomor 52/Pid/Sus/2015 |
|
Nomor | 52/Pid/Sus/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heriyanti |
Hakim Anggota | M. Fatkur Rochman, B. U Resa Syukur |
Panitera | H. Tasrim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :-------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa ARIF RADI alias ARIFE bin RADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu yaitu : ??? TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I ??? ; -----------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIF RADI alias ARIFE bin RADI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar : Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara, selama : 3 (tiga) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------- 4 (empat) paket sabu ukuran sedang yang terbungkus dalam plastik klip bening;--- 5 (lima) paket sabu ukuran kecil yang terbungkus dalam plastik klip bening;------- 1 (satu) buah hp merk SAMSUNG warna putih model GT-S5360 warna putih ; --- 1 (satu) buah stabilo warna hijau biru merk CADWELL ; ----------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan