- Mengabulkan eksepsi Tergugat terkait nebis in idem;
- Menolak eksepsi Tergugat terkait sengketa hak milik;
- Menolak gugatan Penggugat
- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.966.000,00 (empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Putusan PA SENGKANG Nomor 182/Pdt.G/2017/PA.Skg |
|
Nomor | 182/Pdt.G/2017/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. St. Aisyah S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Idris, M.hibr Hakim Anggota Dra. Narniati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Wahda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam konvensi Dalam eksepsi: Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa almarhum H. Muh. Amin bin La Kile telah meninggal dunia pada tanggal 8 Februari 2016 dan menetapkan Penggugat I sebagai istri sahnya yang telah diceraikan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 22/Pdt.G/2011/PA Skg tanggal 4 Mei 2011 dengan Akta Cerai Nomor 315/AC/2011/PA Skg dan menetapkan Penggugat II dan para Tergugat I, II, III dan IV adalah ahli waris dari almarhum H. Muh. Amin bin La Kile; 3. Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; - Tidak menerima gugatan Penggugat terkait obyek sengketa point 1 s/d 13 - Menolak gugatan Penggugat terkait obyek sengketa poin 14 s/d 16b; Dalam Rekonvensi Dalam konvensi dan rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pdt.G/2017/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 182/Pdt.G/2017/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 139/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 182/Pdt.G/2017/PA Skg
Statistik9339