Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 628/Pdt.G/2013/PAJT |
|
Nomor | 628/Pdt.G/2013/PAJT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. M. Kailani |
Hakim Anggota | H. Muhiddin, Mh Ahmad Zawawi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI.1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon (Fariz Munziri Mulyadi Bin H. Edi Mulyadi, SE) untuk menjatuhkan talak satu raj?ie terhadap Termohon (Siti Nur Amalia Binti Ardiansyah) dihadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Jayakarta Kota Karawang, untuk mencatat telah terjadi perceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon berupa ;- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);- Mut?ah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);3. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Latifa Nur Akila binti Fariz Munziri berada dalam asuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi dengan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon untuk memberikan nafkah anak (Latifa Nur Akila) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/dapat mandiri;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon untuk membayar nafkah berlalu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM KONPENSI/REKONPENSI.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2014/PTA.JK
Pertama : 628/Pdt.G/2013/PAJT
Statistik409