- Menyatakan Terdakwa Nurul Faizah Binti H. Abdullah Faqih tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagai dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurul Faizah Binti H. Abdullah Faqih, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama KCP Kota Lamongan nomor rekening 2225-01-000245-56-3 an. Nurul Faizah;
- 1 (satu) buah Buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 178000829362 an. Nurul Faizah KCP MMU Lamongan Sukodadi;
- 2 (dua) buah stempel 9Kamalia Tour dan nama Nurul Faizah);
- 1 (satu) buah Koper merk Polo Garden warna hijau;
- 1 (satu) buah Koper merk Polo Garden warna hitam;
- 1 (satu) buah tas paspor warna abu-abu;
- 2 (dua) potong seragam haji (laki-laki dan perempuan);
- 1 (satu) stel kain Ihrom;
- 1 (satu) buah Mukena;
- 1 (satu) lembar jadwal Manasik Haji Plus 218/1439 H, PT. Kamaliyah Tour & Travel Umroh dan Haji Khusus;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP haji Plus oleh sdr. Wahy Puji Astutik alias Cicik kepada sdri. Nurul Faizah pada tanggal 8 April 218;
- 1 (satu) lembar fotocopy print out transfer sdri. Wahy Puji Astutik alias Cicik kepada sdri. Nurul Faizah;
- 1 (satu) lembar fotocopy print out transfer sdri. Ruli Oktaviani kepada sdri. Nurul Faizah;
- 1 (satu) lembar fotocopy transfer sdr. dr. Broto Suwaji kepada sdri. Nurul Faizah;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAMONGAN Nomor 327/Pid.B/2018/PN Lmg |
|
Nomor | 327/Pid.B/2018/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sainal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Aunur Rofiq, Br Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Wahyu Puji Astutik; Dikembalikan kepada saksi Ruli Oktaviani; Dikembalikan kepada saksi dr. Broto Suwaji; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pid.B/2018/PN Lmg
Statistik642