Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 374 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HUTAHAEAN tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 246/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn., tanggal 12 Februari 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Putus Hubungan Kerja oleh Pengadilan berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 156 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan perincian sebagai berikut:Uang pesangon: 2x6xRp2.256.755.00 =Rp27.081.060,00;Uang penghargaan masa kerja:2xRp2.256.755.00 =Rp4.513.510,00;Uang pengganti hak perumahan dan perobatan(15%xRp31.594.570.00,00) =Rp4.739.185,00; Jumlah?????????????? Rp36.333.755,00; (tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 374_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 374 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 246/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Statistik6520