Putusan PN PURWODADI Nomor 49/PID/SUS/2013/PN.Pwi |
|
Nomor | 49/PID/SUS/2013/PN.Pwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwindu |
Hakim Anggota | Ratna Damayanti Wisudha, Ur Kholida Dwiwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ---------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa MULYONO BIN SUMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT ; ---------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MULYONO BIN SUMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; ------------------------------------------------3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa MULYONO BIN SUMADI dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa MULYONO BIN SUMADI tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa MULYONO BIN SUMADI sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pid.Sus/2014/PT.Smg
Pertama : 49/Pid.Sus/2013/PN.Pwi
Statistik6730