- 1 (satu) buah kotak rokok merk Clas Mild yang di dalamnya terdapat gulungan kertas tisu warna putih dan di dalam gulungan kertas tisu warna putih tersebut terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening yang berisikan shabu-shabu dengan berat keseluruhan 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kemudian disisihkan untuk uji laboratorium 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisa 0,12 (nol koma dua belas) gram dirampas untuk dimusnahkan; ;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna ungu No. Pol. : BA 3745 KS;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol. : BA 3745 KS atas nama Helmiati
- 1 (satu) helai jaket warna biru merk Levis,
Putusan PT PADANG Nomor 16/PID/2016/PT PDG |
|
Nomor | 16/PID/2016/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mansyurdin Chaniago |
Hakim Anggota | Moch Mawardi, M.hbrharis Munandar |
Panitera | Nilmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; -Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 107/PID.SUS/2015/PN.Mrj tanggal 21 Januari 2016 Nomor sekedar mengenai status barang bukti yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIDO IKHWANRI Pgl. RIDO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : dikembalikan kepada saksi Helmiati Pgl. Hel dikembalikan kepada Terdakwa; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |