Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 855/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 855/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | ARIS NASUTION |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Desbenneri Sinaga |
Hakim Anggota | . Abdul Kohar, . Tafsir S. Meliala |
Panitera | Suryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa : ARIS NASUTION tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; ---------------------2. Membebaskan Terdakwa : ARIS NASUTIONdari dakwaan tersebut; --------3. Menyatakan Terdakwa :ARIS NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???; ----------------------------------------------------------4. Memidana Terdakwa :ARIS NASUTIONdengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; ------------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------7. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) plastik klip kecil berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0443 gram / berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram, dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 855/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst
Kasasi : 879 K/Pid.Sus/2019
Banding : 323/PID.SUS/2018/PT.DKI
Statistik648