- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut dan sah akan tetapi tidak hadir menghadap;
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah dan berharga, transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp. 89.948.509.261,00(delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus sembilan ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) terdiri total nilai barang sebesar Rp. 81.771.372.055,00 (delapan puluh satu milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima puluh lima rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 8.177.137.206,00(delapan milyar seratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga, pembayaran Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 85.517.054.221,00 ( delapan puluh lima miliar lima ratus tujuh belas juta lima puluh empat ribu dua ratus dua puluh satu rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat menanggung sendiri kerugian atas barangnya yang cacat dan rusak sebesar Rp. 4.431.455.050,00 ( empat miliar empat ratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu lima puluh rupiah) dan menghapus serta membebaskan kewajiban Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 4.431.455.050,00 ( empat miliar empat ratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu lima puluh rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp4.521.000,00(empat juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 348/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 348/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Br Pohan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Somadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Potalfin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 348/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik530