- Menyatakan Terdakwa ARMAN Alias AJI Bin LUKMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARMAN Alias AJI Bin LUKMAN oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket besar Narkotika Jenis Shabu kemasan the cina bertuliskan ?Guanyinwang? dibungkus dengan kertas kado dengan berat brutto 4.000 (empat ribu) gram setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor Polri cabang Palembang dan dimusnahkan menjadi 40 (empat puluh) gram
- 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis ekstasi warna Pink berbentuk Diamond dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan kertas kado dengan jumlah keseluruhan 7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir dengan berat brutto 2.500 (dua ribu lima ratus) gram setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor Polri cabang Palembang dan dimusnahkan menjadi 20 (dua puluh) butir dengan berat netto 6,36 (enam koma tiga enam) gram
- 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis ekstasi warna Hijau berbentuk Teddy Bear dibungkus plastik transparan dan dibungkus lagi dengan kertas kado dengan jumlah keseluruhan 7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir dengan berat brutto 2.500 (dua ribu lima ratus) gram setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor Polri cabang Palembang dan dimusnahkan menjadi 20 (dua puluh) butir dengan berat netto 6,71 (enam koma tujuh satu) gram
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Xeon warna putih dengan Nomor Polisi BG-2453-JB
- 1 (satu) buah tas jinjing bertuliskan Cosas United warna biru
- 1 (satu) buah kardus bertuliskan ?choco ships?
- 1 (satu) buah kardus bertuliskan ?coil springs?
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia type 105 warna biru muda dengan nomor sim card 0852-44513361)
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Pkb |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2019/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Alwi, Hakim Anggota Silvi Ariani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rian Hidayat Bin Ahmad Huzaini 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2019/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2019/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2019/PN Pkb
Kasasi : 4056 K/Pid.Sus/2019
Banding : 120/PID/2019/PT PLG
Statistik4320