- Menyatakan Terdakwa Efa Farmila Panggilan Efa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi??? sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair.
- Membebaskan Terdakwa Efa Farmila Panggilan Efa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair.
- Menyatakan Terdakwa Efa Farmila Panggilan Efa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi??? sebagai mana Dakwaan Kesatu Subsidair.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Efa Farmila Panggilan Efa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.
- Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa ;
- 110 (seratus sepuluh) buah Buku Tabungan Bank BNI An. Siswa Penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).
- Uang tunai hasil pemotongan dana siswa Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp. 6.360.000,- (enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
- Uang tunai sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang merupakan uang pengganti dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah dipergunakan Sdri. EFA FARMILA Pgl EFA.
- 49 (empat puluh sembilan) lembar Tanda terima penyerahan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
- 1 (satu) rangkap SK Kepala SMKN1 Bukit Sundi Nomor : 420/243-Disdikpora 06/SMK.01/TU-2017 tentang Pembentukan Pengurus Komite Sekolah SMKN 1 Bukit Sundi.
- 1 (satu) buah buku merek Kiky warna merah.
- 1 (satu) buah buku merek kiky warna biru.
- 1 (satu) buah Jaket merek VANS warna merah maron.
- 1 (satu) pasang sepatu wanita merek SOFIYA warna cream.
- 1 (satu) pasang sepatu wanita merek SOFIYA warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet tangan merek LOE-LOE warna hitam.
- 1 (satu) lembar faktur pembelian Blender merek Cover CV. Rangga Sentosa.
- 1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Barang.
- 1 (satu) buah Blender Merek Chopper.
- 1 (satu) bauah Steamer merek STIMFRAI.
- 1 (satu) pasang sepatu merek Nike warna pink kombinasi silver.
- 1 (satu) buah bedak muka merek Wardah.
- 1 (satu) buah Crem pelembab warna kemasan kuning putih.
- 1 (satu) buah Alas bedak merek Wardah warna kemasan biru.
- 1 (satu) buah Crem merek Wardah warna kemasan biru putih.
- 1 (satu) buah Lipstik merek Wardah warna kemasan hiaju.
- 1 (satu) buah baju perempuan warna crem.
- 1 (satu) stel baju tidur perempuan warna hijau crem.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang Anggaran MPLS 2018 sebanyak Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 09 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Sosial baralek ke Padang sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), tanggal 10 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko plastik dan karpet IMMIS sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), tanggal 11 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Halal Bihalal 2018 sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tanggal 13 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko H. SYAFRUDDIN sebanyak Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah), tanggal 13 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar faktur kosong Toko Depot Air Kurnia Bening.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko WAN sebanyak Rp. 115.500,- (lima puluh empat ribu rupiah), tanggal 13 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko DESKO photo copy sebanyak Rp. 38.500,- (tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), tanggal 27 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko R. FAMILY sebanyak Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), tanggal 14 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko H. SYAFRUDDIN sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), tanggal 19 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko DESKO photo copy sebanyak Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), tanggal 16 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko WAN sebanyak Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah), tanggal 20 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko Kiki sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), tanggal 24 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Transpor operator ke talang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), tanggal 23 Juli 2018.
- 1 (satu) rangkap kwitansi pembayaran iuran bulanan MKKS bulan Juli 2018 sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), bulan Juli 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko R. FAMILY sebanyak Rp. 284.000,- (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah), tanggal 22 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Transpor Rapat kerja MKKS di SMKN 2 Guntal sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), tanggal 18 September 2018 yang ditanda tangani oleh EFA FARMILA.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Transpor Rapat kerja MKKS di SMKN 2 Guntal sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), tanggal 18 September 2018 yang ditanda tangani oleh SYAFRIANTONI.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Transpor Rapat kerja MKKS di SMKN 2 Guntal sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), tanggal 18 September 2018 yang ditanda tangani oleh MIZAL HENDRI.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran beli Rundok & minyak sebanyak Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tanggal 15 September 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko DESKO photo copy sebanyak Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah), tanggal 15 September 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko H. SYAFRUDDIN sebanyak Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah), tanggal 15 September 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko DESKO photo copy sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), tanggal 14 September 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko WAN sebanyak Rp. 58.500,- (lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah), tanggal 13 September 2018.
- 1 (satu) lembar faktur Kwitansi pembayaran melunasi dana MPLS sebanyak Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 13 September 2018.
- 1 (satu) lembar Rancangan Anggaran Biaya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dab Bridging Course SMKN Bukit Sundi TP 2018/2019.
- 3 (tiga) lembar Insentif Panitia MPLS SMK N 1 Bukit Sundi Tahun Ajaran 2018-2019.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada Rumah makan Ampera Elok sebanyak Rp. 612.000,- (enam ratus dua belas ribu rupiah), tanggal 15 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang di cap toko Kiki sebanyak Rp.108.000,-, tangal 15 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko buku & pustaka Tanah Air sebanyak Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), tanggal 08 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko foto copy Memey sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko Desko photo copy sebanyak Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), tanggal 18 September 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pejalanan Dinas mengikuti kegiatan MKKS Kab. Solok sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), tanggal 8 September 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko SYAFRUDDIN sebanyak Rp. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah), tanggal 08 September 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sumbangan guru & siswa untuk musibah banjir sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), tanggal 12 September 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko SYAFRUDDIN sebanyak Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah), tanggal 05 September 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko DESKO photo copy sebanyak Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah), tanggal 03 September 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko DESKO photo copy sebanyak Rp. 38.500,- (tiga puuh delapan ribu lima ratus rupiah), tanggal 01 September 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Install Finger sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tanggal 03 September 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko WAN sebanyak Rp. 222.000,- (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), tanggal 05 September 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Transpor Workshop Sekolah model ke Talang 2 orang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), tanggal 01 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko SYAFRUDDIN sebanyak Rp. 81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah), tanggal 28 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Sensus (pinjaman BOP) sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), tanggal 28 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran transpor kegiatan asistensi penyusunan RKA SMK ke Solok (2 org) sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tanggal 28 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Sosial menjenguk istri Pak ANRIL meninggal sebanyak Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), tanggal 27 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Konsumsi Pengawas sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko WAN sebanyak Rp. 104.000,- (seratus empat ribu rupiah), tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada rumah makan Bunga Tanjung sebanyak Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko Kiki sebanyak Rp. 51.500,- (lima puluh satu ribu rupiah), tanggal 16 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran transpor Evaluasi BANPER Dana APBN ke Padang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tanggal 14 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Acara senam & jalan santai (OSIS) sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), tanggal 09 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Lomba Nyanyi Perjuangan sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tanggal 09 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Acara Pawai HUT RI sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), tanggal 09 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko DESKO photo copy sebanyak Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), tanggal 01 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko SYAFRUDDIN sebanyak Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah), tanggal 01 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko R. Family sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 01 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran Sup Ampera Aci sebanyak Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah), tanggal 02 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko WAN sebanyak Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah), tanggal 02 Oktober 2018.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) unit kerja Biaya Operasional Sekolah (BOS) 2018.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah BOP 2018.
- 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran / Honor Staf Majelis Guru SMKN 1 Bukit Sundi, Bulan Agustus 2018, An. Mustafa Ismail, S.PdI Dkk.
- 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran / Honor Staf Majelis Guru SMKN 1 Bukit Sundi, Bulan Juli 2018, An. Mustafa Ismail, S.PdI Dkk.
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala SMKN 1 Bukit Sundi Nomor:800/548-SMKN.01.Buksun/TU-2018 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Pada SMK Negeri 1 Bukit Sundi Tahun Pelajaran 2018/2019, atas nama EFA FARMILA.
Putusan PN PADANG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota D. Takdir, Br Hakim Anggota Zaleka Hg |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ari Sultoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada SMKN 1 Bukit Sundi melalui Saksi Syafriantoni selaku Kepala SMKN 1 Bukit Sundi.--------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Komite Sekolah SMKN 1 Bukit Sundi.---------------------------- Dikembalikan kepada Sdri. EFA FARMILA Pgl EFA.--------------------------------------- Tetap terlampir dalam Berkas perkara.-------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan.----------------------------------------------------------------- Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.------------------------------------------------------ 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Statistik16856