Putusan PTA SURABAYA Nomor 124/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | - H. Munardi, - Dra. Hj. Maâfufahidqon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 1929/Pdt.G/2016/PA.Kab.Kdr tanggal 20 Desember 2016 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Awal 1438 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri sebagai berikut : - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 1929/Pdt.G/2016/PA.Kab.Kdr tanggal 20 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul awal 1438 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri sebagai berikut :- Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi;- Menetapkan anak yang bernama ANAK1, lahir tanggal 23 September 2007 dan ANAK2, lahir tanggal 23 Desember 2011 berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sampai kedua anak tersebut masing-masing telah mumayyiz/telah berumur 12 (dua belas) tahun; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara ini untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 124/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 1929/Pdt.G/2016/PA.Kab.Kdr
Statistik2623