Putusan PN MAKASSAR Nomor 44/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mks. |
|
Nomor | 44/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mks. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TindaPidanaTipikor |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Kristijan P. Djati, Hakim Ad Hoc Rostansar |
Panitera | - Justiah Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SYAMSU JAPARANG tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi??? sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SYAMSU JAPARANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara berlanjut??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa Penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kaluku Kec. Batang Kab. Jeneponto Tahap I TA. 2011;2. 1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kaluku Kec. Batang Kab. Jeneponto Tahap II TA. 2011;3. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kaluku Kec. Batang Kab. Jeneponto Tahap I TA. 2012;4. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kaluku Kec. Batang Kab. Jeneponto Tahap II TA. 2012; 5. 1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kaluku Kec. Batang Kab. Jeneponto Tahap I TA. 2013;6. 1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kaluku Kec. Batang Kab. Jeneponto Tahap II TA. 2013;7. 1 (satu) eksemplar Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kaluku Kec. Batang Kab. Jeneponto TA. 2011;8. 1 (satu) eksemplar Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kaluku Kec. Batang Kab. Jeneponto TA. 2012;9. 1 (satu) eksemplar Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kaluku Kec. Batang Kab. Jeneponto TA. 2013;10. 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 11/Tahun 2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Kaluku Kec. Batang Periode Tahun 2011-2017;11. 1 (satu) eksemplar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peraturan Desa Kaluku Kec. Batang Kab. Jeneponto Nomor : 01 Tahun 2013;12. 1 (satu) eksemplar Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kaluku Kec. Batang Kab. Jeneponto Tahap II TA. 2012;13. 1 (satu) eksemplar permohonan pencairan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kaluku Kec. Batang Kab. Jeneponto Tahap I TA.2013;14. 1 (satu) eksemplar Surat Tanda Setoran Permintaan Pengembalian Kerugian Daerah pada Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) TA.2011-2013 oleh Kepala Desa Kaluku Kec. Batang Kab. Jeneponto atas nama Syamsu Japarang tanggal 21 April 2015 sebesar Rp.48.987.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);15. 1 (satu) eksemplar kwitansi penerimaan untuk biaya Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA.2011 sebesar Rp.39.750.000,- tanggal 10 Agustus 2015;16. 1 (satu) eksemplar kwitansi penerimaan untuk biaya Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA.2011 sebesar Rp.39.750.000,- tanggal 08 Desember 2011;17. 1 (satu) eksemplar kwitansi penerimaan untuk biaya Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA.2012 sebesar Rp.49.500.000,- tanggal 26 Juni 2012;18. 1 (satu) eksemplar kwitansi penerimaan untuk biaya Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA.2012 sebesar Rp.49.500.000,- tanggal 09 November 2012;19. 1 (satu) eksemplar kwitansi penerimaan untuk biaya Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA.2014 sebesar Rp.56.300.000,- tanggal 27 Juni 2014;20. 1 (satu) eksemplar kwitansi penerimaan untuk biaya Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA.2014 sebesar Rp.56.300.000,- tanggal 18 November 2014.Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Menetapkan agar Terdakwa SYAMSU JAPARANG membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Kasasi : 11 K/PID.SUS/2019
Pertama : 44/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mks.
Statistik13463