Putusan PN BANJARMASIN Nomor 59/Pdt.G/2012/PN.Bjm |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2012/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yahya Syam |
Hakim Anggota | - H. Totok Prijo Sukanto, - Titik Budi Warniati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi : I. Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; II. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa Tergugat I baik selaku pribadi dan selaku Direktur dari Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigdaad).3. Menghukum Tergugat I selaku pribadi dan selaku Direktur dari Tergugat II untuk mengembalikan dan membayar kepada Penggugat berupa :a. Sisa uang pembelian batubara milik Penggugat yang telah dikirimkan oleh Penggugat melalui rekening Tergugat I sejumlah Rp. 3.287.279.370,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah).b. Keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat oleh Penggugat apabila uang tersebut didepositokan dengan bunga yang idak diperjanjikan adalah 6 % per tahun sehingga dikalkulasi jangka waktu 14 bulan adalah Rp. 230.109.556,- (dua ratus tiga puluh juta seratus sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya beserta isi yang ada dalam rumah tersebut tanpa kecuali milik Tergugat I terletak di jalan Gatoto Subroto X No.58 RT. 27/RW.007 Kel. Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.5. Menolak gugatan selain dan selebihnya.Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; Dalam Konpensi / Rekonpensi : Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.761.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1171 K/PDT/2017
Banding : 26/PDT/2013/PT.BJM.
Pertama : 59/Pdt.G/2012/PN.Bjm
Statistik12417