Putusan PN RANTAU Nomor 302/Pid.B/2014/PN.Rta |
|
Nomor | 302/Pid.B/2014/PN.Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | -Pembunuhan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mustajab |
Hakim Anggota | Akhmad Rosady, Muhammad Arsyad |
Panitera | Mahsiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Ayat Fadilah Als Undun Bin Mahmor dan terdakwa II M. Suhaili Als Suhai Bin Kasran, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I Ayat Fadilah Als Undun Bin Mahmor dan terdakwa II M. Suhaili Als Suhai Bin Kasran, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan tenaga bersama dan terang-terang-terangan Melakukan kekerasan menyebabkan orang mati???; 4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( TUJUH ) TAHUN ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar jaket warna hitam;- 1 (satu) buah topi merk monster energi warna hitam;- 1 (satu) lembar kaos putih merk Adriano;- 1 (satu) buah sandal warna hitam merk Lofo;- Dikembalikan kepada ahli waris korban Inad Bin Isra- 1 (satu) potong kayu yang ada bercak darah dengan panjang sekitar 25 cm;- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau warna coketat panjang sekitar 20 cm; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2015 oleh MUSTAJAB, S.H.MH, sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD ARSYAD, S.H dan AKHMAD ROSADY.,S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MAHSIATI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh GRAHITA FIDIANTO, S.H. Penuntut Umum dan hadiri paraTerdakwa dan tanpa dihadiri penasehat hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.B/2014/PN.Rta
Statistik7010