Putusan PN MAJENE Nomor 32/Pid.B/2010/PN.M |
|
Nomor | 32/Pid.B/2010/PN.M |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafruddin |
Hakim Anggota | Nurjamal, Khaerunnisa |
Panitera | Hj. Salma Palogai, S.pd I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa : SUPRI alias PIRI bin JANAS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;--------------------Menyatakan Terdakwa : SUPRI alias PIRI bin JANAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ; ----------------------------------------------------------------------------------Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa dijatuhi pidana ;--------------------------------------------------------------------------Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------------Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) bungkus plastic berisi butiran Kristal dengan berat kotor 0,0228 gram.- 1 (satu) buah bong.- 6 (enam) batang pipet plastik.- 4 (empat) buah pireks.- 1 (satu) batang jarum terbuat dari kertas rokok.- 1 (satu) batang jarum besi.- 6 (enam) buah korek api gas.- 1 (satu) buah tas gantung merek Animouse warna biru.- 15 (lima belas) lembar bungkus plastic transparan.- 4 (empat) batang pembersih telinga.Dirampas untuk dimusnahkan.- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).- 1 (satu) unit Hand Phone merek NOKIA type 6300 warna.- 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia tipe 1208 RH.105 warna hitam putih.- 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia tipe 1203 RH.112 warna hitam.- 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia tipe 1202 RH.112 warna hitam merah.- 1 (satu) unit Hand Phone merek Swahoo tipe S 3130 warna hitam.- 1 (satu) unit Hand Phone merek Mito tipe 288 GG warna silver abu - abu.Dirampas untuk Negara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2010 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.B/2010/PN.M.zip
- Download PDF
- 32/Pid.B/2010/PN.M.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2010/PN.M
Statistik9319