Putusan PT DENPASAR Nomor 68 / Pdt / 2020 / PT DPS |
|
Nomor | 68 / Pdt / 2020 / PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Pdt 68 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lilik Mulyadi |
Hakim Anggota | Ifa Sudewi, Tatik Hadiyanti |
Panitera | Aa Istri Agung Mirah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I/Tergugat III Intervensi, Pembanding II semula Tergugat III/Tergugat V Intervensi dan Pembanding III semula Penggugat Intervensi. - Merubah putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 201 / Pdt.G / 2019 / PN.Sgr yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai penyebutan pihak yang mengajukan Eksepsi dan pihak Turut Terbanding.DALAM GUGATAN ASALDalam Provisi- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 201/Pdt.G/2019/PN.Sgr tanggal 25 Pebruari 2020 yang dimohonkan banding.Dalam Eksepsi.- Menolak Eksepsi Pembanding I semula Tergugat I untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara.- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 201/Pdt.G/2019/PN.Sgr tanggal 25 Pebruari 2020 yang dimohonkan banding.DALAM GUGATAN INTERVENSIDalam Eksepsi- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 201/Pdt.G/2019/PN.Sgr tanggal 25 Pebruari 2020 yang dimohonkan banding.Dalam Pokok Perkara- Menguatkan Putusan PN Singaraja Nomor 201/Pdt.G/2019/PN.Sgr tanggal 25 Pebruari 2020 .Yang dimohonkan banding.DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI - Menghukum Para Turut Terbanding untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I / Tergugat III Intervensi, Pembanding II semula Tergugat III/Tergugat V Intervensi dan Pembanding III semula Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68_/_Pdt_/_2020_/_PT_DPS.zip
- Download PDF
- 68_/_Pdt_/_2020_/_PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2253 K/Pdt/2022
Banding : 68/PDT/2020/PT DPS
Statistik8836