Putusan MS TAKENGON Nomor 365/Pdt.G/2018/MS.Tkn |
|
Nomor | 365/Pdt.G/2018/MS.Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | MS TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Malem Puteh |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Saifullah Abbas hakim Anggota 2: Mansur Rahmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi ; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Hendri Susanto, ST Bin Usman Idris) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ratna Adelina.M.Pd Binti Fian Simorangkir) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Takengon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ; Dalam Rekonvensi ; 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi Sebahagian ; 2. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi : a). nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)- b). Mut'ah dan Kiswah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama : a). Annisa Binti Hendri Susanto, perempuan, lahir tanggal 01 November 2011- b). Shinta Binti Hendri Susanto, perempuan, lahir tanggal 01 Januari 2015, berada dalam asuhan Penggugat Rekonvesi selaku ibu kandungnya ; 4. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak-anak yang tersebut pada poin 3 di atas kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi setiap bulannya menimal 1/3 gaji di luar biaya pendidikan dan kesehatan ; 5. Menyatakan ditolak selain dan selebihnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi ; 1. Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 366.000,- (tiga ratus ena pulluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 482 K/Ag/2020
Pertama : 365/Pdt.G/ 2018/MS.Tkn
Statistik195