Putusan PN CIANJUR Nomor 86/PID.SUS/2013/PN.CJ |
|
Nomor | 86/PID.SUS/2013/PN.CJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Pemalsuan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Catur Iriantoro |
Hakim Anggota | Sugeng Sudrajat, M. Sukusno Aji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa RINA HERMAYATI terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Memerintahkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Shinta Irbianti tertanggal 17 Pebruari 2010 dan 22 Maret 2010 ;b. 3 (tiga) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 86.709.000,- dan Rp. 3.703.000,- tertanggal 31 Januari 2010 untuk keperluan kas bon Saksi Shinta Irbianti dan Rp. 26.377.000,- tertanggal 31 Maret 2010 untuk keperluan kas bon Rina Hermayati ;c. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Shinta Irbianti tertanggal 20 Agustus 2010 berikut 2 (dua) lembar slip setoran kredit ;d. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Shinta Irbianti tanggal 31 Maret 2010 dilampiri kwitansi pengembalian uang ;Rekening koran atas nama Memed No. Rek. : 0105-01-500887-15-0 tanggal cetak 20 Mei 2011 ;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 512 K/PID.SUS/2015
Pertama : 86/PID.SUS/2013/PN.CJ
Statistik528