Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 29/PDT/2018/PT PLK |
|
Nomor | 29/PDT/2018/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ulaimi |
Hakim Anggota | Porman Situmorang, Endang Sri Widayanti |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding /Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 2 Januari 2018 Nomor 109/Pdt.G/2017/PN.Plk yang dimohonkan banding tersebut ;DENGAN MENGADILI SENDIRI :I. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat/para Terbanding;II. DALAM PROVISI Menolak provisi Penggugat/Pembanding;III. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat/Pembanding adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan ukuran Panjang 150 M, Lebar 60 M, dan luas 9000 M2 (sembilan ribu meter kuadrat) yang terletak di Jl. Matal Ujung RT 02/RW I dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Matal Ujung;- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tagap;- Sebelah barat berbatasan dengan Donal;Yang terletak di Jalan Matal Ujung di Kelurahan Sebaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya berdasarkan Surat Pernyataan Tanah tertanggal 4 Oktober 2007 dan Surat Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor 140.593/163/PEM/XI/KL-SBR/2007 tertanggal 06 Oktober 2007 yang diketahui oleh Camat Sabangau dan Lurah Sabaru;3. Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan Tanah tertanggal 4 Oktober 2007 dan Surat Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor 140.593/163/PEM/XI/KL-SBR/2007 tertanggal 06 Oktober 2007 milik Penggugat/Pembanding;4. Menyatakan batal demi hukum Surat Pernyataan Tanah tertanggal 01 Agustus 1995 milik Tergugat I/Terbanding I;5. Menyatakan batal demi hukum Surat Pernyataan Tergugat II (dua)/Terbanding II pada bulan Juli 2017 yang menghibahkan tanah Penggugat/Pembanding untuk jalan umum;6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat/Para Terbanding yang dengan sengaja menguasai secara melawan hukum tanah milik Penggugat dan menggusur dengan membuat jalan umum di atas tanah milik Penggugat/Pembanding adalah merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat/Pemanding tanpa syarat apapun;8. Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbanding supaya tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;9. Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );10. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PDT/2018/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 29/PDT/2018/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 409 K/Pdt/2019
Banding : 29/PDT/2018/PT PLK
Statistik4337