- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TILAMUTA NOMOR 65/PDT.G/2020/PA.TLM TANGGAL 27 JULI 2020 M, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 DZULHIJAH 1441 H YANG DIMOHONKAN BANDING, SELANJUTNYA
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEBAGIAN;
- MENETAPKAN IGIRISA RUBAMA ADALAH SEBAGAI PEWARIS YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 13 APRIL 2019;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM IGIRISA RUBAMA ADALAH :
- SALMIN SULEMAN, (ISTERI);;
- IWAN ABUBAKAR, (ANAK LAKI-LAKI);
- ANTON R. ABUBAKAR, (ANAK LAKI-LAKI);
- JONI RUBAMA, (ANAK LAKI-LAKI);
- NONA ABUBAKAR (ALMARHUMAH) KEDUDUKANNYA DIGANTIKAN DENGAN ANAK-ANAKNYA MASING-MASING MELKI NUR (ANAK LAKI-LAKI), RENALDI NUR (ANAK LAKI-LAKI) DAN SRIDEVI OKTAVIANI (ANAK PEREMPUAN) DAN TIARA AMELIA IBRAHIM (ANAK PEREMPUAN);
- JAMIA GUSASI (ISTERI 2)
- FEBRI RUBAMA (ANAK LAKI-LAKI);
- SANDRA RUBAMA (ANAK PEREMPUAN);
- UDIN RUBAMA, (ANAK LAKI-LAKI);
- MENETAPKAN HARTA BIDANG IV BERUPA TANAH KEBUN SELUAS + 28.000 M2 DI ATASNYA TUMBUH TANAMAN KELAPA + 100 POHON TERLETAK DI DUSUN I POTIYA DESA POLOHUNGO KECAMATAN DULUPI KABUPATEN BOALEMO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DISEBUT DALAM DIKTUM NOMOR 4 TERSEBUT, HARUS DIBAGI 3 DENGAN BAGIAN YANG SAMA, 1/3 BAGIAN UNTUK PEMBANDING I, 1/3 BAGIAN UNTUK TERBANDING I DAN 1/3 BAGIAN LAINNYA MENJADI HAKNYA PEWARIS;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA MILIK PEWARIS SEBAGAIMANA DIKTUM NOMOR 5 TERSEBUT MENJADI HARTA WARIS YANG HARUS DIBAGI KEPADA AHLI WARISNYA;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- 8. MENGHUKUM TERBANDING I UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PEMBANDING I DAN BAGIAN ALMARHUM IGIRISA RUBAMA YANG DIKUASAI TERBANDING I SESUAI HAK DAN BAGIANNYA DARI HARTA BERSAMA / WARISAN TERSEBUT DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DILAKUKAN KOMPENSASI DENGAN SEJUMLAH UANG ATAU PENJUALAN LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA YANG HASILNYA DIBAGI SESUAI HAK DAN BAGIAN YANG TELAH DITETAPKAN TERSEBUT TANPA IKATAN APAPUN DENGAN PIHAK LAIN;
- MENOLAK DAN MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PARA PEMBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEBESAR RP. 2.316.000,- (DUA JUTA TIGA RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH ), SECARA TANGGUNG RENTENG;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT SEBESAR RP. 3.500.000,- (TIGA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH)
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding para Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tilamuta Nomor 65/Pdt.G/2020/PA.Tlm tanggal 27 Juli 2020 M, bertepatan dengan tanggal 6 Dzulhijah 1441 H yang dimohonkan banding, selanjutnya
- Mengabulkan gugatan para Pembanding sebagian;
- Menetapkan Igirisa Rubama adalah sebagai Pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 13 April 2019;
- Menetapkan ahli waris almarhum Igirisa Rubama adalah :
- Salmin Suleman, (Isteri);;
- Iwan Abubakar, (anak laki-laki);
- Anton R. Abubakar, (anak laki-laki);
- Joni Rubama, (anak laki-laki);
- Nona Abubakar (almarhumah) kedudukannya digantikan dengan anak-anaknya masing-masing Melki Nur (anak laki-laki), Renaldi Nur (anak laki-laki) dan Sridevi Oktaviani (anak perempuan) dan Tiara Amelia Ibrahim (anak perempuan);
- Jamia Gusasi (isteri 2)
- Febri Rubama (anak laki-laki);
- Sandra Rubama (anak perempuan);
- Udin Rubama, (anak laki-laki);
- Menetapkan harta Bidang IV berupa Tanah kebun seluas + 28.000 m2 di atasnya tumbuh tanaman kelapa + 100 pohon terletak di Dusun I Potiya Desa Polohungo Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan harta bersama sebagaimana disebut dalam diktum nomor 4 tersebut, harus dibagi 3 dengan bagian yang sama, 1/3 bagian untuk Pembanding I, 1/3 bagian untuk Terbanding I dan 1/3 bagian lainnya menjadi haknya Pewaris;
- Menetapkan harta bersama milik Pewaris sebagaimana diktum nomor 5 tersebut menjadi harta waris yang harus dibagi kepada ahli warisnya;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut :
- 8. Menghukum Terbanding I untuk menyerahkan bagian Pembanding I dan bagian almarhum Igirisa Rubama yang dikuasai Terbanding I sesuai hak dan bagiannya dari harta bersama / warisan tersebut dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan kompensasi dengan sejumlah uang atau penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya dibagi sesuai hak dan bagian yang telah ditetapkan tersebut tanpa ikatan apapun dengan pihak lain;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan para Pembanding untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada para Pembanding dan para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.316.000,- (dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah ), secara tanggung renteng;
- Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya pemeriksaan setempat sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA GORONTALO Nomor 21/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bambang Supriastoto |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brh. Mubarok |
Panitera | Dra. Cindrawati S. Pakaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAHNYA SULEMAN IDRUS SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAHNYA BAKAR HAGOLO SEBELAH SELATAN BARBATAS DENGAN TANAHNYA SANGGA SAMAUN SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAHNYA IDRIS HAGOLO SEBAGAI HARTA WARISAN PEWARIS DAN MERUPAKAN HARTA BERSAMA PEWARIS DAN PEMBANDING I SERTA TERBANDING I YANG BELUM DIBAGI; 2 ORANG ISTERI MASING-MASING : SALMIN SULEMAN MENDAPAT 1/8 JAMIA GUSASI MENDAPAT 1/8 5 ORANG ANAK LAKI-LAKI MASING-MASING : IWAN ABUBAKAR MENDAPAT BAGIAN 2/12 ANTON R. ABUBAKAR MENDAPAT 2/12 JONI ABUBABAKAR MENDAPAT 2/12 FEBRI RUBAMA MENDAPAT 2/12 UDIN RUBAMA MENDAPAT 2/12 2 ORANG ANAK PEREMPUAN MASING-MASING NONA ABUBAKAR MENDAPAT 1/12 YANG DIBAGI KEPADA AHLI WARIS PENGGANTI (4 ORANG ANAK ALMARHUMAH) DAN SANDRA RUBAMA MENDAPAT 1/12 |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Sebelah Utara berbatas dengan tanahnya Suleman Idrus Sebelah Timur berbatas dengan tanahnya Bakar Hagolo Sebelah Selatan barbatas dengan tanahnya Sangga Samaun Sebelah Barat berbatas dengan tanahnya Idris Hagolo Sebagai harta warisan Pewaris dan merupakan harta bersama Pewaris dan Pembanding I serta Terbanding I yang belum dibagi; 2 orang isteri masing-masing : Salmin Suleman mendapat 1/8 Jamia Gusasi mendapat 1/8 5 orang anak laki-laki masing-masing : Iwan Abubakar mendapat bagian 2/12 Anton R. Abubakar mendapat 2/12 Joni Abubabakar mendapat 2/12 Febri Rubama mendapat 2/12 Udin Rubama mendapat 2/12 2 orang anak perempuan masing-masing Nona Abubakar mendapat 1/12 yang dibagi kepada ahli waris pengganti (4 orang anak almarhumah) dan Sandra Rubama mendapat 1/12 |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 322 K/AG/2021
Banding : 21/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo
Statistik14888