- Menyatakan Terdakwa CIMING Als GONDRONG Bin SUTARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum Membeli, menerima, menjual Narkotika Golongan I ?;---
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; --------------
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. -------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
- Narkotika jenia shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram ; ---
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ; -------------------------------------
- 2 (dua) buah lembar plastik warna bening ; ---------------------------------------
- 1 (satu) buah kaca pirex ; ---------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah mancis tanpa tutup kepala ; ------------------------------------------
- 1 (satu) buah sumbu kompor yang terbuat dari timah rokok ; ---------------
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merek yakul ; -------
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung lipat warna grei beserta sim card 0822689115521; --------------------------------------------------------------------
- Uang tunai sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; -------------------
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 179/Pid.Sus/2018/PN Prp |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2018/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Budi Setyawan |
Hakim Anggota |
Mba., Hakim Anggota 1: Adhika Budi Prasetyo, Mh hakim Anggota 2: Irpan Hasan Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Benitius Silangit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ? Dimusnahkan ? ; ---------------------------------------------------------------------------- ? Dirampas untuk Negara ? ; --------------------------------------------------------------- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2018/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2018/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3266 K/PID.SUS/2018
Pertama : 179/ Pid.Sus/2018/PN.Prp
Statistik189