Putusan PTA PEKANBARU Nomor 54/Pdt.G/2014/PTA.Pbr |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2014/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Nasir Daud |
Hakim Anggota | H. M. Ghozali Husein Nst, Ahmad Zein |
Panitera | Dra. Meiniza Mukhtar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima.;??? Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor : 0035/ Pdt.G/2014/PA.TPI tanggal 14 Agustus 2014 M bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1435 H sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon2. Memberi izin kepada Pemohon (Pauzi, S.Ag. MSI bin Zahari Abdullah untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Musriani binti Mohd.Hasan) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Bestari dan Kantor Urusan Agama Tanjungpinang Timur, kota Tanjungpinang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi;2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa ;a. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 5.000.000.- ( lima juta rupiah);b. Mut???ah sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah );c. Nafkah 3 (tiga) orang anak Termohon/Penggugat rekonpensi dengan Pemohon/Tergugat rekonpensi yang berada dalam asuhan Termohon/Peng gugat rekonpensi setiap bulan minimal Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah ); Dalam Konvensi dan rekonvensi;- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam sebesar Rp. 566.000.- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);??? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2014/PTA.Pbr
Pertama : 35 /Pdt.G/2014/PA.Tpi
Statistik1170