Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 84-K/PMT.III/BDG/AD/X/2013 |
|
Nomor | 84-K/PMT.III/BDG/AD/X/2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | penipuan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Bambang Angkoso Wahyono, Mh Kolonel Laut (kh) Nrp 10565/p |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 33653, Hariyadi Eko Purnomo, Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Nrp 10537/p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa-I, WIYONO, SERMA, NRP 578318. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 97-K/PM.III-12/AD/IV/2013 tanggal 22 Agustus 2013, sekedar mengenai Pidananya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Terdakwa-I : Pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan; Dengan memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana yang lain, atau karena melakukan pelanggaran disiplin militer yang bersifat berat, sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : Nomor : 97-K/PM.III-12/AD/IV/2013 tanggal 22 Agustus 2013, untuk selebihnya. / 4. Membebankan ??.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa-I sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84-K/PMT.III/BDG/AD/X/2013.zip
- Download PDF
- 84-K/PMT.III/BDG/AD/X/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97-K/PM.III-12/AD/IV/2013
Banding : 84-K/PMT.III/BDG/AD/X/2013
Statistik4726