- Menyatakan Terdakwa SAID SYAHRUZZAMAN, S.T. bin AJI SAID MACHMUD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA, sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.3.735.997.571,25 (tiga milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah dua puluh lima sen), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Berupa Uang Tunai:
Uang Tunai sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dititipkan pada Rekening Penitipan atas nama RPL-046 KEJARI SAMARINDA UNTUK PDT PERKARA di Bank BRI Samarinda-2 dengan Nomor Rekening : 0448-01-000322307; - Berupa Surat dan Dokumen:
Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Sulaiman Sade, Msi. Bin Kelon Sahlan (alm.);
- Berupa Uang Tunai:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustam, Br Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Statistik18642