Putusan PT PONTIANAK Nomor 29 / Pdt / 2013 / PT.PTK |
|
Nomor | 29 / Pdt / 2013 / PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudrajat Dimyati |
Hakim Anggota | Sutriadi Yahya, - Zainuri |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Tergugat I, III dan IV ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN.SGU, tanggal 8 April 2013 sepanjang mengenai pembebanan uang paksa (Dwangsom) kepada Turut Terbanding I/ Tergugat III dan Pembanding III/ Tergugat IV ; -------------- - Menghukum Pembanding III/ Tergugat IV dan Turut Terbanding I / Tergugat II masing-masing untuk membayar uang paksa (Dwangsom) untuk setiap hari kelalaiannya mengosongkan tanah tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat terhitung sejak hari tanggal putusan Pengadilan dalam perkara ini sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan ; ---------------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN.SGU tanggal 8 April 2013 yang dimohonkan banding tersebut untuk selebihnya ; ------------- Menghukum Pembanding I / Tergugat I, Pembanding II / Tergugat III dan Pembanding III / Tergugat IV untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan yang untuk Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ; ----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29__/_Pdt_/_2013_/_PT.PTK.zip
- Download PDF
- 29__/_Pdt_/_2013_/_PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2012/PN.SGU
Kasasi : 180 K/Pdt/2014
Banding : 29 / Pdt / 2013 / PT.PTK
Statistik10859