- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT II sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh / Perusahaan Pemborongan Pekerjaan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan permasalahan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lain (Outsourching) di PT. Indonesia Morowali Industri Park dalam prakteknya sebahagian besar terjadi sebelum berlakunya Permenakertrans No. 19 tahun 2012;
- Menyatakan hubungan kerja PENGGUGAT menjadi karyawan tetap TERGUGAT II dengan masa kerja terhitung sejak pertama kali bergabung dan harus dipanggil kembali bekerja selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) perhari sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.3.336.000,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal |
|
Nomor | 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Demon Sembiring |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Thaher hakim Anggota 2: K.m. Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 473 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal
Statistik14460