- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 27/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Umi Akhirokh, Br Hakim Anggota Prana Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sy. Riva Kurnia T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 2. Menghukum para Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak Penggugat berupa : uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, tunjangan perumahan dan kesehatan dengan rincian sebagai berikut : 1. Terhadap TERGUGAT I Rincian Perhitungan Uang Pesangon sebagai berikut : a. Uang pesangon 9 bulan x 2 x Rp 3.092.500.................... = Rp 55.665.000 b. Uang penghargaan masa kerja 3 bulan x Rp 3.092.500 = Rp 9.277.500 c. Perumkes 15% x Rp. 64.942.500........................................ = Rp 9.741.375 Jumlah .......................................................................... = Rp. 74.683.875 2. Terhadap TERGUGAT II Rincian Perhitungan Uang Pesangon sebagai berikut : a. Uang pesangon 2 bulan x 2 x Rp 2.563.600.................... = Rp 10.254.400 b. Perumkes 15% x Rp. 10.254.400........................................ = Rp 1.538.160 Jumlah ............................................................................. = Rp 11.792.560 Jumlah total pesangon yang harus dibayarkan para Tergugat kepada Penggugat = Rp.86.476.435,-; (delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) 3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 4. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 596.000 ( lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 547 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 27/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk
Statistik8333