Putusan PN TANGERANG Nomor 11/Pdt.G/2012/PN TNG |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2012/PN TNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan HukumTanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Thamrin Tarigan, Pudji Tri Rahardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum.3. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.126.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh enam juta rupiah);4. Menyatakan sita yang telah diletakan atas sebidang tanah berikut bangunannya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00090,00092 dan 00296, Provinsi Banten, Kab. Tangerang, Kec, Cikupa, Desa Suka Negara, yang terletak di Jalan Raya Serang, Km. 18.8 Kawasan Industri Kencana Alam Kav.2 N0.2 sesuai dengan berita acara sita No. 11/PEN.CB/PDT.G/2012/PN.TNG tanggal 21 Pebruari 2012 dinyatakan tidak sah dan tidak berharga dan oleh karenanya harus diangkat;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.DALAM REKONPENSI ;- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi I /Penggugat Rekonpensi I untuk membayar ongkos perkara sebesarnya Rp. 4.824.000, (empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 494 K/Pdt/2017
Pertama : 11/Pdt.G/2012/PN TNG
Banding : 36/PDT/2015/PT BTN
Statistik25050