- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR : 462/PDT.G/ 2018/PN.JKT.UTR., TANGGAL 29 JANUARI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 462/Pdt.G/ 2018/PN.Jkt.Utr., tanggal 29 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 672/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 672/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sirande Palayukan |
Hakim Anggota | Ur Hakim, Brsugeng Hiyanto |
Panitera | Haiva |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 672/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 672/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3653 K/Pdt/2022
Banding : 672/PDT/2019/PT DKI
Statistik6240