Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 09/G/2015/PTUN-BNA |
|
Nomor | 09/G/2015/PTUN-BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Azzahrawi |
Hakim Anggota | Rendi Yurista, A.taufiq Kurniawan |
Panitera | Anwar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI1. Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ;-------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;---------------------------------2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor : 180/224/2015 tertanggal 16 Maret 2015 M (25 Jumadil Awal 1436 H) Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Badan Pengelolaan Mesjid Raya Pase Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, khusus Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Bidang Imarah dan Imam Mesjid Besar atas nama H. Jamaluddin ;----------------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor : 180/224/2015 tertanggal 16 Maret 2015 M (25 Jumadil Awal 1436 H) Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Badan Pengelolaan Mesjid Raya Pase Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, khusus Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Bidang Imarah dan Imam Mesjid Besar atas nama H. Jamaluddin ;---------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk Mengembalikan Penggugat kepada Kedudukan Semula yaitu Imam Mesjid Raya Pase Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara ;-------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.356.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh enam Ribu Rupiah);-------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 09/G/2015/PTUN-BNA.zip
- Download PDF
- 09/G/2015/PTUN-BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 308 K/TUN/2016
Pertama : 09/G/2015/PTUN-BNA
Statistik10736