Putusan PN MENGGALA Nomor 10 / Pdt.G / 2010 / PN.Mgl |
|
Nomor | 10 / Pdt.G / 2010 / PN.Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 22 April 2010 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elly Noer Yasmien |
Hakim Anggota | 1. Dedy Muchti Nugroho, Um 2. Prasetyo Nugroho |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat / Kuasa Hukumnya untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas: a. Tanah dan tanaman tumbuh diatas lahan milik Penggugat I yang terletak di Desa Lebuh Dalam Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 153/AJB/MGL/2006 seluas + 70.200 M2 dengan batas-batas tanah sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sabar;Sebelah timur berbatasan dengan jalan;Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Badri Nawi (sekarang Penggugat II);b. Tanah dan tanaman tumbuh diatas lahan milik Penggugat II yang terletak di Desa Lebuh Dalam Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 152/AJB/MGL/2006 seluas + 50.000 M2 dengan batas-batas tanah sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Warno;Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Khairul Efendi Jotang (sekarang P I);Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Rison;3. Menyatakan Tanah sengketa yang terletak di Desa Lebuh Dalam Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 153/AJB/MGL/2006 seluas + 70.200 M2 adalah sah milik Penggugat I dan tanah yang terletak di Desa Lebuh Dalam Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 152/AJB/MGL/2006 seluas + 50.000 M2 adalah sah milik Penggugat II;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun orang lain yang menguasai tanah sengketa untuk mengosongkannya dan untuk selanjutnya menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan Putusan perkara ini;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 941.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10_/_Pdt.G_/_2010_/_PN.Mgl.zip
- Download PDF
- 10_/_Pdt.G_/_2010_/_PN.Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt./2011/PT.TK
Peninjauan Kembali : 569 PK/Pdt/2014
Kasasi : 5 K/Pdt/2012
Pertama : 10/Pdt.G/2010/PN.MGL
Statistik15965