Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 122/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 122/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Arifin Marpaung |
Hakim Anggota | H. Ariyanto, Mh H.edi Supriyanto |
Panitera | Sampirin Hadi S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;---------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 11/G/2016/PTUN.PL., tanggal 29 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 122/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/G/2016/PTUN.PL
Banding : 122/B/2016/PT.TUN.MKS
Banding : 148/B/2016/PTTUN.MKS
Pertama : 1/G/2016/PTUN.PL
Statistik9442