Putusan PN TOLITOLI Nomor 14/PDT.G/2014/PN Tli |
|
Nomor | 14/PDT.G/2014/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -ahmad Yani |
Hakim Anggota | -abdul Rahman Talib, -rizki Yanuar |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; ------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------------DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; ------------------------2. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan gudang di dalam areal Pelabuhan Tolitoli, adalah sah dalam penguasaan Penggugat Rekonpensi; ------------------------------------3. Menyatakan jual beli Hak Guna Bangunan a quo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1 tahun 1980 yang dilakukan antara Tergugat Rekonpensi dengan Rudi Wisnu Wardhana pada tahun 2003 adalah batal; ----------------------------4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01224 / Sidoardjo, adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ---------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini sebesar Rp.1.909.000,- (Satu juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/PDT/2015/PT PAL
Kasasi : 3780 K/PDT/2016
Pertama : 14/Pdt.G/2014/PN.Tli.
Statistik12914