- Menyatakan Terdakwa Preda Aurelian alias Aurel, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif kesatu primer Penuntut Umum tersebut;
- Membebaskan Terdakwa Preda Aurelian alias Aurel dari dakwaan kombinasi kumulatif kesatu primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Preda Aurelian alias Aurel, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun secara berlanjut dan pencurian dalam keadaan pemberatan secara berlanjut???, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif kesatu subsidair dan kumulatif kedua Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit macbook air warna silver serial CO2LG5U3F5V8;
- 1 (satu) buah charger macbook warna putih;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam nomor imei 358405/09/169055/1 dan imei 358406/09/169055/9;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung warna biru type SM-A305F/DS,SSN: A305F/DSGSMH;
- 2 (dua) buah sim card telkomsel nomor 621000216284949801 dan nomor 621008462550462550420101;
- 1 (dua) buah passport Negara Romania nomor 055891868;
- 1 (satu) buah kartu identitas Negara Romania nomor 1670923151889;
- 1 (satu) buah topi warna hitam merek ???join the club???;
- 10 (sepuluh) buah kartu warna putih (Maghnetic Strip);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 81/Pid.Sus/2020/PN Gto |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwinson Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Purnadita, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Preda Aurelian alias Aurel; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2020/PN Gto
Statistik379298