Putusan PA KISARAN Nomor 0039/Pdt.G/2015/PA.Kis |
|
Nomor | 0039/Pdt.G/2015/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua : Said Safnizar, hakim Anggota 1 :dra. Hj. Nuraini |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2 :wafa', Hakim Ketua : Said Safnizar, hakim Anggota 1 :dra. Hj. Nuraini |
Panitera | Rmiwati Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan Eksepsi Kuasa Tergugat II tidak dapat diterima ; DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian dan menolak selebihnya ;2. Menetapkan telah meninggal dunia Ayub Alang Alias Ayub Al pada tahun 1985, dengan meninggalkan ahli warisnya yaitu :a. Isteri Nasha Alias Nazha Binti Ulong Jauhari; b. Anak Kandungnya yaitu :1. Fatimah Yani Binti Ayub Alang Als Ayub Al;2. Syahrial Bin Ayub Alang Als Ayub Al;3. Nur Asiah Binti Ayub Alang Als Ayub Al;4. Siti Maisarah Binti Ayub Alang Als Ayub Al;5. Mhd. Taufik Bin Ayub Alang Als Ayub Al;6. Aisyah Binti Ayub Alang Als Ayub Al;3 Menetapkan 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Dusun III Desa Pulau Sejuk Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara atau dahulunya disebut Dusun IV Desa Lubuk Besar Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Asahan, dengan batas dan ukurannya sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan tanah SutioŅŅ......19,5 Meter;Sebelah Timur berbatas dengan tanah HuddanŅŅ .64 Meter;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah UmumŅ ... 20 Meter;Sebelah Barat berbatas dengan tanah AmnahŅ ...Ņ.65 Meter;Sebagai harta Warisan Alm. Ayub Alang Als Ayub Al yang belum terbagi dan telah dijual oleh Tergugat I kepada Tergugat II dengan harga pada saat itu berjumlah seluruhnya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);4 Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan uang hasil penjualan sebagaimana yang disebutkan pada poin 3 di atas, setelah dikonversikan dengan nilai jual saat ini, kepada masing-masing ahli waris dari Alm. Ayub Alang Als Ayub Al sesuai hak dan bagian masing-masing;5 Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagi berikut ;a. Nazha binti Ulong Jauhari (istri), mendapat bagian 1/8 = 8/64;b. Fatimah Yani binti Ayub Alang (anak perempuan), mendapat bagian 7/64;c. Syahrial bin Ayub Alang (anak laki-laki), mendapat bagian 14/64;d. Nur Asiah binti Ayub Alang (anak perempuan), mendapat bagian 7/64;e. Siti Maisarah binti Ayub Alang (anak perempuan), mendapat bagian 7/64;f. Mhd. Taufik bin Ayub Alang (anak laki-laki), mendapat bagian 14/64;g. Aisyah binti Ayub Alang (anak perempuan), mendapat bagian 7/64;6 Menyatakan sita Jaminan yang diletakkan pada tanggal 19 Juli 2015 tidak sah dan tidak berharga;7 Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Kisaran mengangkat kembali sita jaminan tersebut;Dalam RekonvensiMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat Konpensi dan Tergugat I serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.356.000.- (tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0039/Pdt.G/2015/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 0039/Pdt.G/2015/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Lainnya : 39/Pdt.G/2015/PA.Kis
Statistik5047