Putusan PTA MEDAN Nomor 121/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | kewarisan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Turiman, H. Imron Rosyadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 39/Pdt.G/2015/PA.Kis tanggal 25 Agustus 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Zulkaidah 1436 Hijriah,dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima ; DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan telah meninggal dunia Ayub Alang Alias Ayub Al pada tahun 1985, dengan meninggalkan ahli warisnya yaitu :2.1. Nasha Alias Nazha binti Ulong Jauhari (istri ) ; 2.2. Fatimah Yani binti Ayub Alang Als Ayub Al ( anak Perempuan);2.3. Syahrial bin Ayub Alang Als Ayub Al ( anak laki-laki );2.4. Nur Asiah binti Ayub Alang Als Ayub Al ( anak perempuan );2.5. Siti Maisarah binti Ayub Alang Als Ayub Al ( anak perempuan );2.6. Mhd. Taufik bin Ayub Alang Als Ayub Al (anak laki-laki) ;2.7. Aisyah binti Ayub Alang Als Ayub Al (anak perempuan);3. Menetapkan 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Dusun III Desa Pulau Sejuk Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara atau dahulunya disebut Dusun IV Desa Lubuk Besar Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Asahan, dengan batas dan ukurannya sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sutio????......19,5 Meter;Sebelah Timur berbatas dengan tanah Huddan?????.64 Meter;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Umum???...?20 Meter;Sebelah Barat berbatas dengan tanah Amnah???......?.65 Meter;Sebagai harta Warisan Ayub Alang alias Ayub Al (alm) yang belum dibagi dan telah dijual oleh Tergugat I kepada Tergugat II dengan harga pada saat itu berjumlah seluruhnya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan uang hasil penjualan sebagaimana yang disebutkan pada poin 3 di atas, setelah dikonversikan dengan nilai jual saat ini, kepada masing-masing ahli waris dari Alm. Ayub Alang alias Ayub Al dengan bagian masing-masing sebagai berikut :4.1. Nazha alias Nasha binti Ulong Jauhari (istri), mendapat bagian 1/8 = 8/64;4.2. Fatimah Yani binti Ayub Alang Als Ayub Al (anak perempuan), mendapat bagian 7/64;4.3. Syahrial bin Ayub Alang Als Ayub Al (anak laki-laki), mendapat bagian 14/64;4.4. Nur Asiah binti Ayub Alang Als Ayub Al (anak perempuan), mendapat bagian 7/64;4.5. Siti Maisarah binti Ayub Alang Als Ayub Al (anak perempuan), mendapat bagian 7/64;4.6. Mhd. Taufik bin Ayub Alang Als Ayub Al (anak laki-laki), mendapat bagian 14/64;4.7. Aisyah binti Ayub Alang Als Ayub Al (anak perempuan), mendapat bagian 7/64;5. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan pada tanggal 19 Juli 2015 tidak sah dan tidak berharga;6. Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Kisaran mengangkat kembali Sita Jaminan tersebut;7. Menolak untuk selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiMenyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima ( Niet Onvanklijke Verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.356.000.- (tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;- Menghukum kepada para Pembanding/para Penggugat dan Terbanding I/ Tergugat I untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 121/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Lainnya : 39/Pdt.G/2015/PA.Kis
Statistik13250