Putusan PN RAHA Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Rah |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2019/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Catur Prasetyo |
Hakim Anggota | Achmadi Ali, Aldo Adrian Hutapea |
Panitera | -muhammad Arfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Hadianto Alias Anto Bin La Ngkawe, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 2 (dua) sachet berisi kristal bening sabu dengan berat netto 0,1232 gram (nol koma satu dua tiga dua) gram.? 4 (empat) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing,? 2 (dua) buah alat isap sabu yang terbuat dari dot bayi dan botol kecil yang masing-masing bagian penutupnya telah dipasangkan pipet.? 6 (enam) unit HP terdiri dari :- 1 (satu) unit Hand Phone merk Xiomi.- 1 (satu) buah Hand Phone merk VIVO dengan no card 0813-4165-8088.- 1 (satu) unit Hand Phone merk NOKIA warna biru dengan nomor card 082288460843.- 1 (satu ) unit HP Samsung warna Putih No sim card 0812-4259-5213- 1 (satu) buah Hand Phone merk Vivo putih dengan nomor card 0822-7151-8253,- 1 (satu) Hand Phone Merk Nokia warna hitam dengan sim card 0813-5443-6014.? 2 (dua) buah sumbu ? 36 (tiga puluh enam) sachet kosong ukuran kecil yang sudah digunting,? 1 (satu) sachet kosong ukuran besar ? 7 (tujuh) buah Korek api gas? uang tunai sebesar Rp. 1.154.000,00 (satu juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) dengan rincian :- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas, Haris Budianto Alias Neneng Bin H. Sufirman dan La Ode Kamaluddin Akbar Alias Kama Bin La Ode Salio; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2019/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2019/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1255 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 129/Pid.Sus/2019/PN Rah
Statistik4435