Putusan PN MUARA ENIM Nomor 263/PID.B/2015/PN.Mre |
|
Nomor | 263/PID.B/2015/PN.Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rendra Yozar D.p |
Hakim Anggota | Umdedek Agus Kurniawan, Sapri Tariagan |
Panitera | Shofwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I, JOGASWARA JULIAN Alias YANG CE IE Bin JOHANES JULIAN dan Terdakwa II, HERMANSYAH Bin SUHIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama ??? sama ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama : 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :sebagaimana dalam putusan6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 51 K/PID/2016
Pertama : 263/PID.B/2015/PN.Mre
Statistik13117