- Menyatakan Terdakwa YUSRAN SAID tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain Meninggal Dunia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna orange No. Pol DG 3220kk tanpa STNK;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam No Pol DG 3771P tanpa STNK;
Putusan PN LABUHA Nomor 10/Pid.Sus/2018/PN Lbh |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2018/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Halima Umaternate |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Irwan Hamid, hakim Anggota 2: Bonita Pratiwi Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa Yusran Said; Dikembalikan kepada Saksi Eko Prasetyo Pesu Alias Eko; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2018/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2018/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 652 K/PID/2018
Banding : 13/Pid.Sus/2018/PT TTE
Pertama : 10/Pid.Sus/2018/PN Lbh
Statistik5623