Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 03/Pid.B/2016/PN.Psb |
|
Nomor | 03/Pid.B/2016/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulfikar Berlian |
Hakim Anggota | Ramlah Mutiah, Mirranthi Maharani |
Panitera | -zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI1. Menyatakan terdakwa I ANDIKA PUTRA Pgl ANDIKA Bin TARMIZI dan terdakwa II ILMAN SAPUTRA Pgl ILMAN Bin SUARMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan???.;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ANDIKA PUTRA Pgl ANDIKA Bin TARMIZI dan terdakwa II ILMAN SAPUTRA Pgl ILMAN Bin SUARMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;5. Memerintahkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SUPRA X 125 warna hitam merah dengan nomor polisi BA 4833 SZ dan No. Rangka MH1JBP14EK093609 dan No. Mesin JBP1E1093297,??? 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek HONDA SUPRA X 125 warna hitam merah dengan nomor polisi BA 4833 SZ dan No. Rangka MH1JBP14EK093609 dan No. Mesin JBP1E1093297 atas nama ROSMAHANNUM,??? 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor HONDA SUPRA X 125, yang terbuat dari besi yang gagangnya warna hitam terdapat tulisan HONDA.Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi MIRZA IDHAM Pgl MIRZA.??? 1 (satu) buah obeng yang terbuat dari besi pada ujung obeng berbentuk tipis dan gagang berwarna hijau.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/Pid.B/2016/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 03/Pid.B/2016/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 03/Pid.B/2016/PN.Psb
Statistik195