Putusan PT PONTIANAK Nomor 82/PID.SUS/2018/PT PTK |
|
Nomor | 82/PID.SUS/2018/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hendra H. Situmorang |
Hakim Anggota | H. Yulman, H. Sudarwin |
Panitera | H.m. Juliadi Razali |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut.- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 27/Pid.Sus/2018/ PN Ptk tanggal 7 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai jenis pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Teddy Fahrizal Bin Ishak, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Permufakatan Jahat Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Fahrizal Bin Ishak oleh karena itu dengan pidana MATI.3. Menetapkan barang bukti berupa:- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu Kristal dengan total berat brutto 17.541 (tujuh belas ribu lima ratus empat puluh satu) gram;- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna gold dengan nomor simcard (1) 089526640056 dan nomor simcard (2) 085705994809, - 1 (satu) unit Handphone Samsung lipat warna putih GT E-1272 dengan Nomor 082255572793 dengan imei 356805073339899 dan Nomor simcard 085751867337 dengan imei 35680607333989, dan - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung GTE 1272 warna putih dengan nomor simcard 085849961627;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan biaya perkara kepada Negara dalam kedua tingkat peradilan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PID.SUS/2018/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 82/PID.SUS/2018/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2799 K/PID.SUS/2018
Pertama : 27/Pid.Sus/2018/PN Ptk
Banding : 82/PID.SUS/2018/PT PTK
Statistik6930