Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 184/Pid.B/2020/PN Sgm |
|
Nomor | 184/Pid.B/2020/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Br Hakim Anggota Yulianti Muhidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Para Terdakwa Sudarmin Dg Makka dan Abd Haris Alias Dg. Kawang Bin Fatahuddin Dg Nyikko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver metalik DD 1886 YH No Rangka : MHKS6GJ 6JJ043656, No Mesin : 3NRH251900, No BPKB : N08689866 R; - 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) an. Pemilik PT Teknologi Pengangkutan Indonesia; Dikembalikan kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia melalui saksi Ida Bagus Febryatmika; - 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna hitam DN 977 NB; - 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) an. Pemilik Pradnya Paramita No Polisi DN 977 NB; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Abd Haris Alias Dg. Kawang Bin Fatahuddin Dg Nyikko; - 1 (satu) buah kalung logam warna kuning; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone merk Oppo F1S warna silver; Dikembalikan kepada saksi Aisah; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 14 K/Pid/2021
Pertama : 184/Pid.B/2020/PN Sgm
Statistik7410