- Menyatakan Terdakwa AFRIDHO HAMZAH ALS RIDO BIN SAFRIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AFRIDHO HAMZAH ALS RIDO BIN SAFRIZAL tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis tombak mata pisau terbuat dari besi yang berbentuk pipih, ujung pisau runcing dan gagang terbuat dari kayu panjang lebih kurang 2 (dua) meter;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 19/Pid.B/2018/PN Tjt |
|
Nomor | 19/Pid.B/2018/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Khairulludin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rahadian Nur, Mh hakim Anggota 2: Eka Kurnia Nengsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/2018/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/2018/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 913 K/Pid/2018
Banding : 53/PID/2018/PT JMB
Pertama : 19/Pid.B/2018/PN.Tjt
Statistik189135