Putusan PN GORONTALO Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | - TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Iriyanto Tiranda |
Hakim Anggota | - Sukatma, - Banelaus Naipospos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MEILAN R. HALUTI alias MEILAN tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer ;2. Membebaskan Terdakwa MEILAN R. HALUTI alias MEILAN dari dakwaan primer tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa MEILAN R. HALUTI alias MEILAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MEILAN R. HALUTI alias MEILAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 28.550.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;6. Menyatakan waktu selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (satu) eksampelar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-010.05.5.319168/2014 tanggal 5 Desember 2013 ;2) 1 (satu) eksampelar Dokumen SPPB (surat perjanjian pemberian bantuan) (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri) ? MP3KI (Master Plan Percepatan dan perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia) Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2014;3) 1 (satu) eksampelar RAB (rencana anggaran biaya) (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri) ? MP3KI (Master Plan Percepatan dan perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia) Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2014 ;4) 2 (dua) lembar surat struktur organisasi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM mandiri perdesaan pola khusus percepatan dan penguatan masterplan percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan Indonesia (MP3KI) tahun 2014 Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo ;5) 6 (enam) lembar surat keputusan Bupati Boalemo nomor 01 Tahun 2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang penunjukan penanggung jawab operasional kegiatan / Pejabat pembuat Komitmen Kabupaten dan Kecamatan Se Kabupaten Boalemo, pada program Nasional pemberdayaan masyarakat Mandiri Perdesaan, Generasi, Masterplan percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan Indonesia di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2014 ;6) 8 (delapan) lembar surat keputusan kuasa pengguna anggaran nomor 38 tahun 2014, tanggal 5 September 2014 tentang perubahan keputusan Kuasa pengguna anggaran nomor 17 tentang penetapan pejabat pengelola keuangan urusan bersama program Nasional pemberdayaan masyarakat Mandiri Perdesaan, Generasi, Masterplan percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan Indonesia pada satuan kerja kantor sosial dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2014 ;7) 5 (lima) lembar surat keputusan Bupati Boalemo nomor 3 tahun 2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang penetapan badan kerjasama antar Desa program Nasional pemberdayaan masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Boalemo tahun 2014 ;8) 7 (tujuh) lembar surat keputusan Bupati Boalemo nomor 99 tahun 2014, tanggal 13 Maret 2014 tentang tentang penetapan unit pengelola kegiatan sebagai pengelola dana bantuan langsung masyarakat program Nasional pemberdayaan masyarakat Mandiri Perdesaan, Generasi, Masterplan percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan Indonesia di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2014 ;9) 8 (delapan) lembar surat keputusan Bupati Boalemo nomor 296 tahun 2014, tanggal 08 Oktober 2014 tentang Perubahan kedua atas keputusan Bupati Boalemo nomor 99 tahun 2014 tentang penetapan unit pengelola kegiatan sebagai pengelola dana bantuan langsung masyarakat program Nasional pemberdayaan masyarakat Mandiri Perdesaan, Generasi, Masterplan percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan Indonesia di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2014 ;10) 1 (satu) eksampelar dokumen pencairan PNPM ? MP3KI tahap I 40 % Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2014 ;11) 1 (satu) eksampelar dokumen pencairan PNPM ? MP3KI tahap II 40 % Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2014 ;12) 1 (satu) eksampelar dokumen pencairan PNPM ? MP3KI tahap III 20 % Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2014 ;13) 1 (satu) lembar SPM (surat perintah membayar) tahap I 40 % nomor 00103 / SOS ? MP / PNPM ? MP3KI / X / 2014, tanggal 16 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.172.001.600 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta seribu enam ratus rupiah) ;14) 1 (satu) lembar SPM (surat perintah membayar) tahap II 40 % nomor 00114 / SOS ? PM / PNPM ? MP3KI / XI / 2014, tanggal 12 November 2014 sebesar Rp. 1.172.001.600 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta seribu enam ratus rupiah) ;15) 1 (satu) lembar SPM (surat perintah membayar) tahap III 20 % nomor 00118 / SOS ? PM / PNPM ? MP3KI / XII / 2014, tanggal 03 Desember 2014 sebesar Rp. 586.000.800 (lima ratus delapan puluh enam juta delapan ratus rupiah) ;16) 1 (satu) lembar SPPD (surat perintah pencairan dana) tahap I 40 % nomor 114329J / 180 / 110, tanggal 16 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.172.001.600 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta seribu enam ratus rupiah) ;17) 1 (satu) lembar SPPD (surat perintah pencairan dana) tahap II 40 % nomor 114895J / 180 / 110, tanggal 13 November 2014 sebesar Rp. 1.172.001.600 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta seribu enam ratus rupiah) ;18) 1 (satu) lembar SPPD (surat perintah pencairan dana) tahap III 20 % nomor 115497J / 180 / 110, tanggal 05 Desember 2014 sebesar Rp. 586.000.800 (lima ratus delapan puluh enam juta delapan ratus rupiah);19) 1 (satu) eksampelar dokumen lelang paket I Desa Tabongo PNPM ? MP3KI Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2014 ;20) 1 (satu) eksampelar dokumen lelang paket II Desa Tabongo PNPM ? MP3KI Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2014 ;21) 1 (satu) eksampelar dokumen lelang paket I Desa Tangga Barito PNPM ? MP3KI Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2014 ;22) 1 (satu) eksampelar dokumen lelang paket II Desa Tangga Barito PNPM ? MP3KI Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2014 ;23) 2 (dua) lembar surat perjanjian kontrak nomor : 3 / TPK ? Kontrak / IX / 2014, tanggal 30 September 2014 antara TPK Kec. Dulupi dengan CV. SINAR PRATAMA BOALEMO tentang pengadaan Tasirtu sebanyak 3.600 m3 dengan nilai kontrak Rp. 256.608.000 (dua ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan ribu rupiah) ;24) 4 (empat) lembar surat perjanjian sewa menyewa alat, tanggal 30 September 2014 antara TPK Kec. Dulupi dengan CV. SINAR PRATAMA BOALEMO dengan nilai kontrak Rp. 543.600.000 (lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah ;25) 2 (dua) lembar surat perjanjian kontrak nomor : 3 / TPK ? Kontrak / IX / 2014, tanggal 30 September 2014 antara TPK Kec. Dulupi dengan CV. CERIA BERJAYA tentang pengadaan semen sebanyak 1.527 zak dengan nilai kontrak Rp. 106.813.650 (seratus enam juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) ;26) 2 (dua) lembar surat perjanjian kontrak nomor : 1 / TPK ? Kontrak / IX / 2014, tanggal 30 September 2014 antara TPK Kec. Dulupi dengan CV. AYKA tentang pengadaan Tasirtu sebanyak 4.442 m3 dengan nilai kontrak Rp. 172.344.150 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah) ;27) 4 (empat) lembar surat perjanjian sewa menyewa alat, tanggal 30 September 2014 antara TPK Kec. Dulupi dengan CV. AYKA dengan nilai kontrak Rp. 155.800.000 (seratus lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) ;28) 2 (dua) lembar surat perjanjian kontrak nomor : 1 / TPK ? Kontrak / IX / 2014, tanggal 30 September 2014 antara TPK Kec. Dulupi dengan CV. AYKA tentang pengadaan barang / bahan / material dengan nilai kontrak Rp. 82.083.800 (delapan puluh dua juta delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) ;29) 2 (dua) lembar Berita Acara Revisi RAB, tanggal 16 Januari 2014 tentang penggunaan SHT (sisa hasil tender) sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah) di Desa Tangga Barito, Kec. Dulupi, Kab. Boalemo;30) 2 (dua) lembar surat perjanjian kontrak nomor : ?.. / TPK ? Kontrak / IX / 2014, tanggal 17 November 2014 antara TPK Kec. Dulupi dengan CV. AYKA tentang pengadaan Tasirtu sebanyak 293 m3 dengan nilai kontrak Rp. 20.678.475 (dua puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) / sumber dana sisa hasil tender (SHT) Desa Tangga Barito, Kec. Dulupi, Kab. Boalemo ;31) 3 (tiga) lembar surat perjanjian sewa menyewa alat, tanggal 14 Januari 2015 antara TPK Kec. Dulupi dengan CV. AYKA dengan nilai kontrak Rp. 8.167.300 (delapan juta seratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) / sumber dana sisa hasil tender (SHT) Desa Tangga Barito, Kec. Dulupi, Kab. Boalemo ;32) 1 (satu) lembar kwitansi tentang penyerahan uang sebesar Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) kepada SAHID A. DJIBU untuk keperluan SHT Pekerjaan Jalan Desa Tangga Barito ;33) 1 (satu) lembar Rencana penggunaan dana SHT untuk tambahan pembangunan jembatan di Desa Tangga Barito, kec. Dulupi, Kab. Boalemo sebesar Rp. 21.492.900 (dua puluh satu juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus rupiah) ;34) 1 (satu) lembar Rencana penggunaan dana SHT untuk pekerjaan rabat beton di Desa Tabongo, kec. Dulupi, Kab. Boalemo sebesar Rp. 16.995.350 (enam belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;35) 1 (satu) eksampelar dokumen laporan pertanggung jawaban rencana penggunaan dana (RPD) dan berita acara penyerahan dana Tahap I PNPM ? MP3KI Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2014 ;36) 1 (satu) eksampelar dokumen laporan pertanggung jawaban rencana penggunaan dana (RPD) dan berita acara penyerahan dana Tahap II PNPM ? MP3KI Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2014 ;37) 1 (satu) eksampelar dokumen laporan pertanggung jawaban rencana penggunaan dana (RPD) dan berita acara penyerahan dana Tahap III PNPM ? MP3KI Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2014 ;38) 1 (satu) eksampelar dokumen laporan pertanggung jawaban dana MP3KI tahap I dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2014 ;39) 1 (satu) eksampelar dokumen laporan pertanggung jawaban dana MP3KI tahap II dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2014 ;40) 1 (satu) eksampelar dokumen laporan pertanggung jawaban dana MP3KI tahap III dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2014 ;41) 1 (satu) eksampelar buku kas umum dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo ;42) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bendahara TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Kec. Dulupi, Kab. Boalemo atas nama MEILAN R. HALUTI tanggal 6 Oktober 2015 tentang pernyataan penyerahan dana untuk pekerjaan talud dan plat duicker di Desa Tabongo kepada Kepala Desa Tabongo yang bernama AZIS SUNE ;43) 1 (satu) Surat Pernyataan dari AZIS SUNE, tanggal 8 Oktober 2015 tentang pernyataan bahwa : benar AZIS SUNE telah menerima dana HOK (Harian Ongkos Kerja) dan dana material lokal pada pekerjaan Talud dan dana Plat duicker Program PNPM-MP3KI di Desa Tabongo ;44) 2 (dua) lembar surat pernyataan dari AZIS SUNE, tanggal 8 Oktober 2015 tentang pernyataan bahwa : benar AZIS SUNE yang memohon / meminta pekerjaan talud dan plat duicker kepada TPK dan TPK tidak menolak permintaan tersebut ;45) 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 15 Januari 2015 tentang penyerahan uang sebesar Rp. 71.331.000 (tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dari MEILAN R. HALUTI kepada AZIS SUNE ;46) 5 (lima) lembar foto copy buku rekening bank Sulut dengan nomor Rekening : 003.02.11.001854-4 atas nama SAHID ABDULLAH DJIBU ;47) 3 (tiga) lembar foto copy buku rekening bank BRI dengan nomor rekening : 5151-01-025129-53-6 atas nama PNPM MP3KI ;48) 1 (satu) eksampelar foto copy dokumen petunjuk teknis operasional program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM mandiri perdesaan) pola khusus percepatan dan penguatan masterplan percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan Indonesia (MP3KI);49) 1 (satu) eksampelar foto copy dokumen penjelasan petunjuk teknis operasional program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan ;50) 1 (satu) lembar surat penetapan camat Dulupi nomor : 900 / KEC.DLP / 226 / IX / 2014, tanggal 04 September 2014 ;51) 1 (satu) eksampelar foto copy dokumen Basic Price Kab. Boalemo tahun anggaran 2013 ;(diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada Penyidik Polres Boalemo).9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebeasar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2672 K/PID.SUS/2017
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Gto
Statistik13742